Landasan Hukum Pengawasan Kerusakan Pesisir dan Laut

Landasan Hukum Pengawasan Kerusakan Pesisir dan Laut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU PPLH 32/2010 Psl 21 : Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan LH Kriteria baku kerusakan ekosistem pesisir dan laut :
KEPMEN LH 04/2001 Terumbu Karang KEPMEN LH 200/2004 Padang Lamun
KEPMEN LH 201/2004. Mangrove Peraturan

Pemerintah No. 19 Tahun 1999 Pengendalian Pencemaran dan /atau Perusakan Laut Pasal 19, PP 19/1999 Pengendalian Pencemaran dan/atau

Perusakan Laut (penanggung jawab kegiatan harus mengizinkan PPLH untuk melakukan pengawasan Selain hal tersebut, ketentuan maupun beberapa hal yang dipersyaratkan dalam perizinan dan Dokumen Amdal, UKL & UPL maupun dokumen lingkungan lainnya dapat dipakai sebagai dasar dalam melakukan pengawasan lingkungan.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.