PEMANTAUAN RKL RPL KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LINGKUNGAN
PP 27, Pasal 33, 48 dan 53
Pasal 33 Ayat 1 huruf c
Persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan RKL RPL (dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan
Pasal 48 Ayat 1 huruf a
Izin Lingkungan memuat Persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Kelayakan Lingkungan atau rekomendasi UKL UPL
Pasal 53 Ayat 1 huruf b dan Ayat 2
- Pemegang izin wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan
- Laporan pelaksanan izin lingkungan disampaikan setiap 6 bulan
Guna Pemantauan RKL RPL
Verifikasi atas kebenaran dampak hipotetik yang di kaji dalam studi AMDAL.
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam RKL RPL dan SK Kelayakan Lingkungan Hidup
Membantu pelaksanaan pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan terhadap baku mutu dan peraturan-peraturan lingkungan hidup melalui evaluasi dari laporan pemrakarsa
Menilai efektifitas pengelolaan lingkungan yang telah dilaksanakan dan merekomendasikan perbaikan pengelolaan lingkungan
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)