PEMANTAUAN RKL RPL KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LINGKUNGAN


PP 27, Pasal 33, 48 dan 53
Pasal 33 Ayat 1 huruf c
Persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan RKL RPL (dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan
Pasal 48 Ayat 1 huruf a
Izin Lingkungan memuat Persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Kelayakan Lingkungan atau rekomendasi UKL UPL
Pasal 53 Ayat 1 huruf b dan Ayat 2
- Pemegang izin wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan
- Laporan pelaksanan izin lingkungan disampaikan setiap 6 bulan

Guna Pemantauan RKL RPL

Verifikasi atas kebenaran dampak hipotetik yang di kaji dalam studi AMDAL.
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam RKL RPL dan SK Kelayakan Lingkungan Hidup
Membantu pelaksanaan pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan terhadap baku mutu dan peraturan-peraturan lingkungan hidup melalui evaluasi dari laporan pemrakarsa
Menilai efektifitas pengelolaan lingkungan yang telah dilaksanakan dan merekomendasikan perbaikan pengelolaan lingkungan