APA LAPORAN PELAKSANAAN RKL RPL


Laporan pelaksanaan RKL RPL implementasi dari pelaksanaan RKL yang disusun oleh pemrakarsa dengan mengunakan data pemantauan berdasarkan lokasi pengambilan sample, frekuensi dan metode telah disusun.

Hasil pelaksanaan RKL dilaporkan kepada pemerintah  pemerintah berkewajiban menguji/memverifikasi hasil laporan pemrakarsa

Bentuk pengujian pemerintah:
- Aktif pemantauan langsung di lapangan
- Pasif pemantauan dengan memanfaatkan hasil laporan pemrakarsa

Strategi Pemantauan AMDAL
Secara aktif dilakukan d/r uji petik

Memenuhi kriteria prioritas pemantauan:
Diutamakan pemantauan pada tahap konstruksi (dilanjutkan pemantauan unit lain),
Kompleksitas kegiatan,
Potensi kasus (pembinaan) dan tindak lanjut kasus,
Pelaporan tidak baik atau d/r konfirmasi,

Secara pasif dilakukan untuk seluruh laporan yang masuk