Bagaimana sistem penegakan hukum pidana
Alat bukti terdiri dari apa saja ?
Apa yang dimaksud dengan Saksi ?
Apa yang disebut dengan ahli ?
Mengapa perlu keterangan saksi dan ahli ?
Apakah PPLH dapat menjadi saksi dan ahli ?
Apakah saksi dan ahli harus disumpah ?
Saksi tidak diperkenankan apa saja ?
Siapa yang meminta PPLH menjadi saksi atau ahli ?
Bagaimana cara memberikan kesaksian yang baik ?
Beberapa ketentuan dalam KUHAP yang mengatur mengenai saksi dan ahli
Pasal 112 KUHAP mengatur mengenai kewenangan
penyidik untuk memanggil saksi, yang berbunyi:
“Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”.
Pasal 179 KUHAP mengatur bahwa:
(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
(2) Semua ketentuan yang berlaku untuk saksi berlaku juga bagi ahli, dengan ketentuan mereka mengucapkan sumpah atau janji.
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)