PRINSIP DASAR K3
•Melindungi orang lain terhadap risiko keselamatan atau kesehatan berkaitan dengan aktifitas yang
berlangsung
•Memberikan jaminan hukum bagi korban
kecelakaan kerja
•Memastikan kesehatan, keselamatan, kenyamanan
orang sedang bekerja
•Tanggungjawab kesehatan dan keselamatan di
tempat kerja terletak pada manajemen perusahaan
dan karyawan tersebut,
•Sesuai Peraturan Perusahaan, Ketentuan
pemerintah dan kerjasama manajemen dan
kesepakatan pekerja (SPSI)
Prinsip- Prinsip yang perlu difahami oleh PPLH meliputi :
•Identifikasi bahaya•Bahaya yang sering diabaikan
•Identifikasi Rambu-rambu dalam K3
Pencegahan Kecelakaan Kerja
(PerMenNaker No. PER 05/MEN/1996 tentang SMK3) :
•Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin penerapan SMK3.•Merencanakan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3.
•Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan pendukung
•Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. •Meninjau kesinambungan pelaksanaan SMK3