Prinsip- prinsip yang perlu difahami oleh PPLH

PRINSIP DASAR K3 
•Melindungi orang lain terhadap risiko keselamatan 
  atau kesehatan berkaitan dengan aktifitas yang 
  berlangsung
•Memberikan jaminan hukum bagi korban
  kecelakaan kerja
•Memastikan kesehatan, keselamatan, kenyamanan
  orang sedang bekerja
•Tanggungjawab kesehatan dan keselamatan di
  tempat kerja terletak pada manajemen perusahaan
  dan karyawan tersebut,
•Sesuai Peraturan Perusahaan, Ketentuan
  pemerintah dan kerjasama manajemen dan
  kesepakatan pekerja (SPSI)

Prinsip- Prinsip yang perlu difahami oleh PPLH meliputi : 
•Identifikasi bahaya
•Bahaya yang sering diabaikan
•Identifikasi Rambu-rambu dalam K3

Pencegahan Kecelakaan Kerja (PerMenNaker No. PER 05/MEN/1996 tentang SMK3) : 
•Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin penerapan SMK3.
•Merencanakan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3.
•Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan pendukung
•Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. •Meninjau kesinambungan pelaksanaan SMK3