DASAR DASAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

LANDASAN DAN KAIDAH HUKUM 

UU 32/ 2009 Tentang Pengendalian dan pengelolaan LH menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia (ps 3 ayat2)PPLH potensial berhadapan dengan bahaya

UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur syarat keselamatan kerja memberi APD pada para pekerja Kewajiban pimpinan menjelaskan bahaya di tempat kerja, penggunaan APD dan sikap yang aman dalam bekerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3 terdiri dari 10 bab dan 12 pasal, sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3),mirip OHSA 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 tentang hak buruh utk memperoleh perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Pasal 87 Kewajiban perusahaan menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.

DASAR PENETAPAN UU RI NO 1/ 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA 
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien bahwa setiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya. Pasal 3: Persyaratan keselamatan kerja mencegah dan mengurangi kecelakaan dan bahaya peledakan;memberi pertolongan pada kecelakaan;memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;