KENDALA DAN HAMBATAN PENGELOLAAN PENGADUAN KASUS LH
Penanganan pengaduan pada instansi yang bertanggungjawab di provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang penanganan pengaduan.
Instansi yang bertanggungjawab harus melakukan penanganan pengaduan dengan tahapan kegiatan: penerimaan; penelaahan; verifikasi; rekomendasi tindak lanjut verifikasi; dan penyampaian perkembangan dan hasil tindak lanjut verifikasi pengaduan kepada pengadu.
Berdasarkan hasil telaahan pengaduan diklasifikasikan menjadi:
Bukan pengaduan lingkungan hidup; atau
Pengaduan lingkungan hidup
KENDALA DAN HAMBATAN PENGELOLAAN PENGADUAN KASUS LH
MASIH TERBATASNYA PPLHD DI KABUPATEN/KOTA, SHG PENANGANAN PENGADUAN DITANGANI OLEH NON PPLH ATAU BIDANG YANG BUKAN MENANGANI PENGADUAN.
BELUM SELURUH KAB/KOTA MEMILIKI POS PENGADUAN.
TERBATASNYA APBD KAB/KOTA.
BELUM PERMEN-LH 9/2010 BELUM DIGUNAKAN SECARA OPTIMAL DALAM PENGELOLAAN PENGADUAN KASUS-KASUS LH.
PERSONEL PENANGANAN PENGADUAN LH DI BPLHD PROVINSI LAMPUNG
Team PPLH :
Wahyu Ramadhan, ST
Rusdi Effendi, SE
M. Ellyas Sani, ST, MTA
Nurul Awali Fauziah,S.Si
Nurdin Kamil Saputra, ST,
Team PPNS-LH :
Ismail, SP
Ir. Akmad Rizal
Wahyu Ramadhan, ST
Sarjana, SH.,MH
Hasiruddin, SE
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)