PELAKSANAAN VERIFIKASI LAPANGAN



Pemeriksaan kebenaran terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dengan tahapan:
-melakukan pengambilan sampel media lingkungan yang tercemar atau pengukuran kerusakan lingkungan;
-mengklarifikasi data/informasi pengaduan kepada pengadu dan/atau masyarakat setempat;
-mendokumentasikan media lingkungan.
-mencari sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Pemeriksaan terhadap sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang meliputi:



-melakukan pertemuan dengan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
-Pemeriksaan terhadap kinerja pengelolaan lingkungan dari sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan pengaduan.
-melakukan pengambilan sampel di sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
-membuat berita acara:
-verifikasi pengaduan;
-pengambilan sampel atau berita acara pengukuran kerusakan lingkungan;
-pengambilan photo/video;
-penolakan verifikasi pengaduan/penolakan pengambilan sampel/photo atau video (apabila diperlukan); dan/atau
-mengiriman sampel ke laboratorium yang teregristasi.