PELAKSANAAN VERIFIKASI LAPANGAN
Pemeriksaan kebenaran terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dengan tahapan:
-melakukan pengambilan sampel media lingkungan yang tercemar atau pengukuran kerusakan lingkungan;
-mengklarifikasi data/informasi pengaduan kepada pengadu dan/atau masyarakat setempat;
-mendokumentasikan media lingkungan.
-mencari sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Pemeriksaan terhadap sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang meliputi:
-melakukan pertemuan dengan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
-Pemeriksaan terhadap kinerja pengelolaan lingkungan dari sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan pengaduan.
-melakukan pengambilan sampel di sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
-membuat berita acara:
-verifikasi pengaduan;
-pengambilan sampel atau berita acara pengukuran kerusakan lingkungan;
-pengambilan photo/video;
-penolakan verifikasi pengaduan/penolakan pengambilan sampel/photo atau video (apabila diperlukan); dan/atau
-mengiriman sampel ke laboratorium yang teregristasi.
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)