PERAN DAN FUNGSI POS PENGADUAN LH dan PERMASALAHAN PENANGANAN PENGADUAN LH


PERAN DAN FUNGSI POS PENGADUAN LH
Sbg sarana /media dlm penyampaian pengaduan.
Memudahkan masyarakat untuk penyampaikan pengaduan (access to participate, access to information, and access to justice).
Dlm rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penguatan Kapasitas KLH, PPE, BLH Provinsi dan Kab/Kota dlm pelayanan penanganan pengaduan kasus LH.
Mewujudkan institusi LH yang responsif dan akuntabel.

PERMASALAHAN PENANGANAN PENGADUAN LH

Penanganan Pengaduan memerlukan pola kerja dan waktu yg tepat dan efisien (delivery with the right quality at the right time), sehingga diperlukan sistem informasi yg terintegrasi antara KLH dengan institusi LH di daerah (on-line system).
Konsisi eksisting Pos Pengaduan memiliki permasalahan yg bersifat sistemik (tidak memiliki jaringan internet, ada kantor yg tidak permanen, anggaran yg tidak memadai, tidak semua memiliki PPLHD/PPNS-LH).
Status dan kedudukan PPLH yg belum jelas (struktural/fungsional)