Sistim Online Pengaduan Lingkungan


Latar Belakang.
Pengaduan masih dilakukan secara manual, belum sepenuhnya dibantu dengan perangkat lunak.
Pengaduan di PPE/BLH belum terintegrasi dengan KLH.
Belum ada bank data pengaduan dan tindak lanjut yang dapat digunakan sebagai indikator penanganan pengaduan kasus lingkungan hidup.

Tujuan
Terwujudnya bank data pengelolaan penanganan kasus LH yang terpusat dan terintegrasi.
Kemudahan dengan penggunaan Teknologi Informasi berbasis ONLINE, melalui Web, SMS, dan Call Center.
Kemudahan dalam koordinasi antara KLH dengan PPE/BLH.
Kemudahan dalam tindak lanjut penanganan, pemantauan, dan efisiensi.
Kemudahan dalam verifikasi dan sistem pelaporan.
Meningkatkan kinerja pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanganan pengaduan lingkungan hidup.
Sebagai sarana Jejaring Pos pengaduan yang telah terbentuk berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 660/4545/SJ dan No: MENLH-13/11/LH/2010

Sasaran


Terbentuknya aplikasi pengaduan lingkungan hidup nasional sebagai sarana pendataan pengaduan di KLH, PPE, dan BLH
Terbentuknya bank data kasus pengaduan berskala nasional beserta tindak lanjutnya
Kemudahan akses bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan dan pemantauan tindak lanjut dari pengaduan
Terdapat sarana koordinasi yang didukung oleh TI antara KLH, PPE, dan BLH.