RUANG LINGKUP PELAKSANAAN RKL DAN RPL



Pengertian Umum
Pelaporan pelaksanaan kegiatan pasca AMDAL (pelaksanaan RKL dan RPL) adalah serangkaian kegiatan pelaksanaan sekaligus evaluasi terus menerus tehadap RKL dan RPL yang dilakukan oleh pemrakarsa sejak SK. Kelayakan Lingkungan diterbitkan. Dengan kata lain, laporan pelaksanaan RKL dan RPL merupakan:

a.Implementasi dari pelaksanaan RKL yang disusun oleh pemrakarsa dengan mengunakan
data pemantauan berdasarkan lokasi pengambilan sampel, frekuensi dan metode
yang telah disusun
b.Hasil pelaksanaan RKL dilaporkan kepada Pemerintah, dan Pemerintah berkewajiban
menguji/mem-verifikasi hasil laporan pemrakarsa

Bentuk pengujian dari Pemerintah:
•Aktif à pemantauan langsung di lapangan
•Pasif à pemantauan dengan memanfaatkan hasil laporan pemrakarsa

Dalam pelaksanaan RKL dan RPL terkadang ditemukan dampak-dampak yang menyimpang dari prakiraan yang diprediksi pada dokumen ANDAL. Untuk menutupi kekurangan tersebut, kegiatan pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL ini dilakukan.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pada prinsipnya pemrakarsa melakukan pelaksanaan RKL dan RPL ini adalah untuk:
a.Memenuhi (menaati) hal-hal atau kewajiban yang telah dituangkan dalam dokumen
RKL dan RPL dalam pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, perwujudan pelaksanaan
komitmen pemrakarsa yang tertulis pada dokumen RKL dan RPL; dan
b.Memenuhi ketentuan Pemerintah yang disyaratkan dalam Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup (SK. Kelayakan Lingkungan).