Sasaran dan Kegunaan Pelaksanaan RKL-RPL bagi Pemrakarsa
Sasaran Pelaksanaan RKL dan RPL bagi Pemrakarsa
Sasaran pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:
a.Mengidentifikasi dampak yang terjadi yang tidak terprediksi dalam dokumen ANDAL;
b.Memastikan diterapkannya upaya pengurangan (meminisasi) dampak dari sumber dampak;
c.Memastikan untuk meningkatkan dampak positif yang dicapai; dan
d.Mengupayakan perbaikan menerus pada pengelolaan lingkungan.
Kegunaan Pelaksanaan RKL-RPL bagi Pemrakarsa
Kegunaan pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:
a.Menetapkan garis dasar kecenderungan (trend) dampak dari kondisi lingkungan yang
terjadi;
b.Mewujudkan ketaatan pemrakarsa terhadap penerapan peraturan dan pelaksanaan
kewajiban yang tertuang dalam SK Kelayakan Lingkungan dan dokumen RKL dan RPL;
c.Menghindari pelanggaran terhadap komitmen yang sudah disepakati; dan
d.Sebagai salah satu upaya pemrakarsa untuk memperbaiki sistem pelaporan
pelaksanaan RKL dan RPL (secara periodik).
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)