Sasaran dan Kegunaan Pelaksanaan RKL-RPL bagi Pemrakarsa



Sasaran Pelaksanaan RKL dan RPL bagi Pemrakarsa

Sasaran pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:
a.Mengidentifikasi dampak yang terjadi yang tidak terprediksi dalam dokumen ANDAL;
b.Memastikan diterapkannya upaya pengurangan (meminisasi) dampak dari sumber dampak;
c.Memastikan untuk meningkatkan dampak positif yang dicapai; dan
d.Mengupayakan perbaikan menerus pada pengelolaan lingkungan.

Kegunaan Pelaksanaan RKL-RPL bagi Pemrakarsa


Kegunaan pelaksanaan RKL dan RPL adalah sebagai berikut:
a.Menetapkan garis dasar kecenderungan (trend) dampak dari kondisi lingkungan yang
terjadi;
b.Mewujudkan ketaatan pemrakarsa terhadap penerapan peraturan dan pelaksanaan
kewajiban yang tertuang dalam SK Kelayakan Lingkungan dan dokumen RKL dan RPL;
c.Menghindari pelanggaran terhadap komitmen yang sudah disepakati; dan
d.Sebagai salah satu upaya pemrakarsa untuk memperbaiki sistem pelaporan
pelaksanaan RKL dan RPL (secara periodik).