Pengujian sampel udara menggunakan peralatan Ambien dilakukan di lokasi yang diduga terdapat pencemaran udara yang tinggi yakni di lokasi sekitar pasar, daerah industri dan lain-lain. Nilai Ambang Batas (NAB) yang digunakan bersumber dan kombinasi dari 4 macam ketentuan yakni ; PP No. 41 Tahun 1999, KepMenLH No. 03/MENKLH/II/1991, KepMenLH No. 50 Tahun 1996, dan KepMenLH No 48. Tahun 1996.
Visualisasi pengukuran kualitas udara dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Adapun parameter kualitas udara yang akan di uji adalah sebagaimana ditunjukkan pada Tabel di bawah ini.
Parameter Fisik
Suhu
Kelembaban
Kecepatan Angin
Tekanan Udara
Arah Angin
Cuaca
Parameter Kimia
Nitrogen Oxida (NOx)
Karbon Monoksida (CO)
Sulfur Oksida (SOx)
Oksidan (O3)
Debu
Amoniak (NH3)
H2S (mg/L)
Timbal (Pb)
Hydro Carbon (CH)
Kebisingan
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)