Apakah Inventarisasi Lingkungan Hidup itu


Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:

a. inventarisasi lingkungan hidup;
b. penetapan wilayah ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.

Inventarisasi lingkungan hidup terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup:
a. tingkat nasional;
b. tingkat pulau/kepulauan; dan
c. tingkat wilayah ekoregion.

Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:

a. potensi dan ketersediaan;
b. jenis yang dimanfaatkan;
c. bentuk penguasaan;
d. pengetahuan pengelolaan;
e. bentuk kerusakan; dan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat
pengelolaan.

Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan instansi terkait.

Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kesamaan:
a. karakteristik bentang alam;
b. daerah aliran sungai;
c. iklim;
d. flora dan fauna;
e. sosial budaya;
f. ekonomi;
g. kelembagaan masyarakat; dan
h. hasil inventarisasi lingkungan hidup.