TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENILAIAN KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (KA-ANDAL)


Faktor Penentu Mutu AMDAL adalah

Kompetensi & Integritas Penyusun
Kompetensi & Integritas Penilai/Komisi
Mutu Dokumen AMDAL
Pandangan & Komitmen Pemrakarsa
Implementasi AMDAL
KEBIJAKAN & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jenis Dokumen AMDAL

KERANGKA ACUAN (KA-ANDAL
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (ANDAL)
RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HDUP (RKL)
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HDUP (RPL)

Tujuan Penyusunan KA-ANDAL

Merumuskan lingkup dan kedalam studi
Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketersediaan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia

Fungsi KA-ANDAL

Sebagai rujukan bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha dan /atau kegiatan dan penyusun studi AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan.
Sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi studi ANDAL