PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG



Sumberdaya alam dan ekosistemnya merupakan bagian penting dalam sistem kehidupan dan keberadaannya tidak dapat tergantikan. Mengingat pentingnya sumberdaya alam dan ekosistemnya untuk menyangga kehidupan, maka upaya konservasi menjadi sangat penting dan perlu dilakukan.

Upaya Konservasi bertujuan
terpeliharanya proses ekologis yang dapat menjamin berlangsunya sistem penunjang kehidupan terpeliharanya sumberdaya genetik dan tipe-tipe ekosistem
Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumberdaya alam sehingga terjamin kelestariannya
Upaya konservasi menjadi tanggung jawab semua pihan yaitu pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat luas.

Dalam upaya konservasi pemerintah telah menerbitkan berbagai PUU:
UU No 5/1990 tentang Konservasi sda hayati dan ekosistemnya
UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
UU No 5/1994 tentang Ratifikasi Konvensi Kehati
UU No 41/1999 tentang Kehutanan
UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang
UU No 32/2009 tentang PPLH
PP No 25/2008 tentang RTRW
Kepres 32/1990 tentang Kawasan Lindung