Budidaya Laut
Potensi usaha budidaya laut yang dapat dikembangkan di Kabupaten Pesawaran sesuai dengan SK Gubernur Lampung No.G/256/BII/HK/1982 tanggal 31 Desember 1982 dengan luas ± 3.685,5 ha dengan perincian; untuk budidaya mutiara 3.260,5 ha, rumput laut 250 ha, ikan kerapu 50 ha, ikan baronang 50 ha dan budidaya tripang 25 ha.
Pada tahun 2009 telah dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya laut di kecamatan Padang Cermin dan kecamatan Punduh Pidada dengan luas ± 2.697,50 ha dengan komoditas mutiara 2.560,50 ha, rumput laut 60 ha dan budidaya ikan kerapu 77 ha. Pada saat ini tingkat pemanfaatan usaha budidaya laut ± 73,19 % sehingga potensi budidaya yang bisa dikembangkan sebesar 26,81%.
Budidaya Tambak
Potensi lahan untuk usaha budidaya tambak di Kabupaten Pesawaran seluas 750 ha yang terdiri dari kecamatan Padang Cermin seluas 360 ha dan kecamatan Punduh Pidada seluas ± 390 ha. Pada tahun 2009 telah dimanfaatkan seluas 350,50 ha yang berada di Kecamatan Padang Cermin seluas 175,4 ha dan di Kecamatan Punduh Pedada 175,10 ha dengan penerapan teknologi tambak tradisional 16 ha, tambak semi Intensif 43,8 ha dan tambak intensif 254,70 ha, dan tambak tidak operasional seluas 36 ha. Tingkat pemanfaatan potensi tambak baru mencapai 46,73 %, dengan demikian masih dapat dikembangkan sebesar 53,27 %.
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)