Seberapa penting wilayah pesisir & laut bagi Indonesia ?


Kebijakan Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim

PENDEKATAN
Pengelolaan pesisir dan laut terpadu
Keterpaduan antar sektor, pusat-daerah, darat-laut (hulu-hilir), kebijakan-sains, sosial-ekonomi-lingkungan, pemerintah-swasta-masyarakat, antar generasi (Program Pantai Laut Lestari-KLH, KepmenLH 1996)
Keterpaduan menjadi basis untuk Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Penataan ruang
Perlindungan SDA non hayati, SDA buatan,
Konservasi SDA hayati & ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati, dan
Perubahan iklim.

STRATEGI
Pengelolaan LH berbasis ekosistem (River Basin Management)
Daya dukung lingkungan – mendasari penataan ruang
Peningkatan pendapatan masyarakat
Insentif dan disinsentif

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut PP 19/1999:
Baku kerusakan terumbu karang, padang lamun, mangrove dan Pedoman Penentuan status kerusakan
Baku mutu air laut
Baku mutu sedimen dasar laut(dalam proses)
Status mutu laut, dumping (dalam proses)

Pencemaran Dari Kegiatan di Laut
Perpres No. 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut

Pencemaran dari kegiatan di darat
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 Pengendalian Pencemaran Air
Peraturan Pemerintah 18/1999 jo PP 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3
Peraturan Menteri KLH No. 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tatacara Perijinan Pembuangan Air Limbah ke Laut