Keadaan yang mencerminkan para pihak mempunyai masalah, yaitu menghendaki pihak lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu, tetapi pihak lain menolak berbuat demikian.
Kondisi yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih yang dicirikan dengan pertentangan secara terang-terangan.
Sengketa dan Proses Penyelesaiannya
Sengketa
Prosedur Yudisial
Prosedur Konsensus
Out Court / Non Litigasi / Consensually
Penyelesaian Sengketa Non Litigasi
ADR : Alternatif Dispute Resolution
APS : Alternatif Penyelesaian Sengketa
PPS : Pilihan Penyelesaian Sengketa
MPPSK : Mekanisme Penyelesaian Sengketa Secara Kooperatif
MAPS : Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa
Tujuan APS
Mengurangi kemacetan pengadilan
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa
Memperlancar jalur memperoleh keadilan
Memperoleh penyelesaian sengketa secara win-win solution