Karakteristik Penyelesaian Sengketa Pengadilan


Karakteristik Penyelesaian Sengketa Pengadilan

Memerlukan waktu lama
Menuntut biaya yang besar
Proses sangat formal
Keputusan tidak selalu memuaskan
Bersifat memaksa
Didasarkan pada hak-hak
Dapat merusak hubungan bisnis / sosial yang telah ada
Menimbulkan konflik berkepanjangan
Bersifat backward looking
Bersifat terbuka / publisitas perkara

Ciri Khas APS

Sifat kesukarelaan dalam proses
Prosedur yang cepat
Keputusan non judicial
Sifat rahasia
Fleksibilitas dalam merancang syarat-syarat penyelesaian sengketa
Hemat waktu dan biaya
Perlindungan dan pemulihan hubungan yang ada
Kemudahan untuk melaksanakan hasil penyelesaian
Lebih mudah memperkirakan hasil

Pelembagaan ADR di Indonesia

Lembaga Perdamaian dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan (vide : Pasal 130 HIR)
Lembaga Perantara dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan/P4 (UU No.22 Tahun 1957)
Lembaga Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan, dan Perceraian (BP4)
Lembaga Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan (vide: Pasal 31-33 UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan Hidup)
UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.