Kebijakan dalam Pengelolaan Hutan dan Kawasan

Kebijakan dalam Pengelolaan Hutan dan Kawasan yang dapat ditempuh antara lain :

Penyelesaiaan Penataan Batas Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan.
Menyediakan data potensi tegakan dan sebarannya .
Menyediakan data penggunaan kawasan secara illegal.
Mendorong Kabupaten/kota yang belum mampu menjalankan kewenangan penataan batas kawasan hutan agar berusaha mencari solusi sesuai prosedur PP 25 tahun 2000.

Penyelesaiaan Penataan Batas Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan.
Menyediakan data potensi tegakan dan sebarannya
Menyediakan data penggunaan kawasan secara illegal
Mendorong Kabupaten/kota yang belum mampu menjalankan kewenangan penataan batas kawasan hutan agar berusaha mencari solusi sesuai prosedur PP 25 tahun 2000.

Mengatur pengelolaan DAS didasarkan pada pendekatan perencanaan partisipatif
Menertibkan ijin pemanfaatan hasil hutan, flora & fauna yang tidak dilindungi berdasarkan potensinya

Mengatur pengelolaan DAS didasarkan pada pendekatan perencanaan partisipatif
Menertibkan ijin pemanfaatan hasil hutan, flora & fauna yang tidak dilindungi berdasarkan potensinya

Menyelenggarakan perlindungan dan pengamanan di bidang kehutanan dengan penerapan hukum positif secara konsekuen dan mengembangkan peran serta masyarakat adat setempat
Mengatur Personil, peralatan, penganggaran dan dokumen secara profesional untuk mempercepat pelayanan