Kebijakan dalam Pengelolaan Hutan dan Kawasan yang dapat ditempuh antara lain :
Penyelesaiaan Penataan Batas Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan.
Menyediakan data potensi tegakan dan sebarannya .
Menyediakan data penggunaan kawasan secara illegal.
Mendorong Kabupaten/kota yang belum mampu menjalankan kewenangan penataan batas kawasan hutan agar berusaha mencari solusi sesuai prosedur PP 25 tahun 2000.
Penyelesaiaan Penataan Batas Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan.
Menyediakan data potensi tegakan dan sebarannya
Menyediakan data penggunaan kawasan secara illegal
Mendorong Kabupaten/kota yang belum mampu menjalankan kewenangan penataan batas kawasan hutan agar berusaha mencari solusi sesuai prosedur PP 25 tahun 2000.
Mengatur pengelolaan DAS didasarkan pada pendekatan perencanaan partisipatif
Menertibkan ijin pemanfaatan hasil hutan, flora & fauna yang tidak dilindungi berdasarkan potensinya
Mengatur pengelolaan DAS didasarkan pada pendekatan perencanaan partisipatif
Menertibkan ijin pemanfaatan hasil hutan, flora & fauna yang tidak dilindungi berdasarkan potensinya
Menyelenggarakan perlindungan dan pengamanan di bidang kehutanan dengan penerapan hukum positif secara konsekuen dan mengembangkan peran serta masyarakat adat setempat
Mengatur Personil, peralatan, penganggaran dan dokumen secara profesional untuk mempercepat pelayanan
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)