Permasalahan Pengelolaan Hutan dan Kawasan


PEMANTAPAN KAWASAN :
Belum selesainya penataan batas kawasan hutan dalam rangka pengukuhan hutan
Belum tersedianya data potensi tegakan dan sebarannya
Belum tersedianya data penggunaan kawasan secara illegal
Kabupaten/kota belum mampu menjalankan kewenangan penataan batas kawasan hutan

REHABILITASI :
Perencanaan RHL belum mantap (pendanaan tidak sesuai dengan rencana tata waktu)
Peta lokasi blm dilengkapi dgn koordinat geografis
Benih/bibit yang berkualitas belum cukup tersedia
Tanaman gagal/rusak tidak dilakukan penghapusan
Hasil pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan penyerahan kepada Pengelola Kawasan.

KELEMBAGAAN :
Kuantitas dan kualitas sumberdaya aparat relatif rendah dibandingkan kebutuhan
Sebagian besar kabupaten/kota belum memiliki peta dasar dan peta kawasan skala operasional yang baik
Masih lemahnya koordinasi antara instansi kehutanan (kab/kota, Provinsi, Unit Pelaksana Teknis serta Pusat)
Laporan Pelaksanaan kegiatan RHL tidak lancar
Pengendalian Kegiatan RHL belum optimal