Landasan Yuridis Pilihan Penyelesaian Sengketa

Landasan Yuridis Pilihan Penyelesaian Sengketa
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menya-takan bahwa “ upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa”.

Pasal 60 Ayat (1) UU 48/2009
Alternatif penyelesaian sengketa meru-pakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni pe-nyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Pasal 2 UU 30/1999
Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lem-baga penyelesaian sengketa atau beda pen-dapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni, penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa

Ajudikasi merupakan cara penyelesaian suatu sengketa melalui lembaga peradilan (non-ajudikasi berarti di luar pengadilan).
Alternative dispute resolution adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yaitu, penyelesaian sengketa di luar peng-adilan