BEBERAPA KASUS SENGKETA LINGKUNGAN YANG TELAH DISELESAIKAN DILUAR PENGADILAN (MEDIASI )


PENCEMARAN MOLASE TERHADAP AIR LAUT OLEH PT GUNUNG MADU DI PANJANG KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2003.PENANGGUNG JAWAB KAGIATAN MENGANTI KERUGIAN KEPADA MASYARAKAT NELAYAN DAN PENGRAJIN KERANG SENILAI SATU MILIAR RUPIAH SERTA PEMULIHAN LINGKUNGAN DENGAN PENEBARAN BENIH IKAN KERAPU.

PENCEMARAN WAY SEPUTIH DAN WAY TERUSAN OLEH PT. TEGUN WIBAWA BAKTI PERSADA ( TWBP ), INDUSTRI TAPIOKA DIKABUPATEN LAMPUNG TENGAH DENGAN KEWAJIBAN MENGGANTI KERUGIAN KEPADA MASYARAKAT NELAYAN DAN MELAKUKAN PEMULIHAN LINGKUNGAN DENGAN MENEBAR BENIH IKAN SEBANYAK 650.000EKOR IKAN DARI BERBAGAI JENIS.

KASUS PENCEMARAN OLEH PT. SUGAR LABINTA YANG DISELESAIKAN OLEH KEMENTRIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEDIASI DENGAN PENANDATANGANNAN KESEPAKATAN BERSAMA.

KASUS PENCEMARAN UDARA BERUPA DEBU AKIBAT PEMBAKARAN LIMBAH TEBU YANG DILAKUKAN OLEH PT. SUGAR GROUP DI DESA GEDUNG MENENG KABUPATEN TULANG BAWANG YANG DISELESAIKAN OLEH KEMENTRIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP.

MALL KARTINI, PUSAT PERBELANJAAN MASYARAKAT BERUPA PENCEMARAN UDARA, BANJIR, KEBISINGAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG YANG DISELESAIKAN OLEH BPLHD PROVINSI LAMPUNG BERSAMA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR LAMPUNG.

PT. NAPAL UMBAR PICUNG PENAMBANGAN MAS YANG MENYEBAKAN BEBERAPA WARGA KERACUNAN AKIBAT PENCEMARAN SUNGAI YANG DISELESAIKAN OLEH BPLHD PROVINSI LAMPUNG, BPLHD KABUPATEN PESAWARAN DAN KEMENTRIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP.

PT. DEMI ANUGRAH ABADI SAWINDO DIKELURAHAN WAY GUBAH PANJANG KOTA BANDAR LAMPUNG.
PT JAYA PASIFIK PROPERTINDO DI DESA KUALA JAYA BANDAR AGUNG SRAGI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN BERUPA KERUSKAN LINGKUNGAN ABRASI SEMPADAN SUNGAI AKIBAT PENDALAMAN SUNGAI YANG TELAH DISELESAIKAN OLEH BPLHD PROVINSI LAMPUNG BERSAMA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.