PROFIL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI PROVINSI LAMPUNG



SENGKETA LINGKUNGAN ADALAH PERSELISIHAN ANTARADUA PIHAK ATAU LEBIH YANG DITIMBULKAN KARENA ADANYA ATAU DIDUGA ADANYA PENCECEMARAN DAN / ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN.

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
PASAL 84 UU 32 / 2009

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DAPAT DITEMPUH MELALUI PENGADILAN ATAU DILUAR PENGADILAN.

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DAPAT DILAKUKAN SECARA SUKARELA OLEH PARA PIHAK YANG BERSENGKETA.

GUGATAN MELALUI PENGADILAN HANYA DAPAT DITEMPUH APABILA UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN YANG DIPILIH DINYATAKAN TIDAK BERHASIL OLEH SALAH SATU ATAU PARA PIHAK YANG BERSENGKETA

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGANHIDUP DILUAR PENGADILAN

PASAL 85 UU 32 / 2009

(1) PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN
DILAKUKAN UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN MENGENAI :
a. Bentuk dan besarnya Ganti rugi.
b. Tindakan Pemulihan akibat pencemaran dan/ atau perusakan.
c. Tindakan tertentu untuk menjamin tidakakan terulangnya pencemaran
dan/atau perusakan
d. Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap Lingkungan.

(2) PENYELESAIAN SENGKETA DILUARPENGADILAN TIDAK BERLAKU TERHADAP TINDAK PIDANA
LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG UNDANG INI.

(3) DALAMPENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN
DAPAT DIGUNAKAN JASA MEDIATOR DAN/ATAU ARBITER UNTUK MEMBANTU MENYELESAIANKAN
SENGKETA LINGKUNGANHIDUP