PROFIL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI PROVINSI LAMPUNG
SENGKETA LINGKUNGAN ADALAH PERSELISIHAN ANTARADUA PIHAK ATAU LEBIH YANG DITIMBULKAN KARENA ADANYA ATAU DIDUGA ADANYA PENCECEMARAN DAN / ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
PASAL 84 UU 32 / 2009
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DAPAT DITEMPUH MELALUI PENGADILAN ATAU DILUAR PENGADILAN.
PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DAPAT DILAKUKAN SECARA SUKARELA OLEH PARA PIHAK YANG BERSENGKETA.
GUGATAN MELALUI PENGADILAN HANYA DAPAT DITEMPUH APABILA UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN YANG DIPILIH DINYATAKAN TIDAK BERHASIL OLEH SALAH SATU ATAU PARA PIHAK YANG BERSENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGANHIDUP DILUAR PENGADILAN
PASAL 85 UU 32 / 2009
(1) PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN
DILAKUKAN UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN MENGENAI :
a. Bentuk dan besarnya Ganti rugi.
b. Tindakan Pemulihan akibat pencemaran dan/ atau perusakan.
c. Tindakan tertentu untuk menjamin tidakakan terulangnya pencemaran
dan/atau perusakan
d. Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap Lingkungan.
(2) PENYELESAIAN SENGKETA DILUARPENGADILAN TIDAK BERLAKU TERHADAP TINDAK PIDANA
LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG UNDANG INI.
(3) DALAMPENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN
DAPAT DIGUNAKAN JASA MEDIATOR DAN/ATAU ARBITER UNTUK MEMBANTU MENYELESAIANKAN
SENGKETA LINGKUNGANHIDUP
Labels
AMDAL
(5)
Articles
(29)
B3
(4)
Dasar2 Pengawasan
(8)
Digester Biogas
(6)
Instalasi Pengolahan Air Limbah
(7)
K3
(6)
Kabupaten Pesawaran
(4)
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RPL DAN RKL
(9)
PEMANTAUAN PELAPORAN RKL RPL
(8)
PENGADUAN LINGKUNGAN
(13)
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
(1)
Pengelolaan Laut dan Pantai
(2)
Peraturan Pemerintah
(8)
PERUBAHAN IKLIM
(4)
Saksi Ahli
(2)
SENGKETA LINGKUNGAN
(7)
Sumber Daya Air
(2)
Upaya Pengelolaan Lingkungan
(18)